Buanglah sampah pada tempatnya. Lantiklah guru di tempatnya. Mohon maaf jika kedua kalimat ini saya sandingkan. Keduanya sengaja saya ganden...
Beranda Tempat Berbagi
Buanglah sampah pada tempatnya. Lantiklah guru di tempatnya. Mohon maaf jika kedua kalimat ini saya sandingkan. Keduanya sengaja saya ganden...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar mengeluarkan fatwa yang melarang masyarakat membuang sampah di sembarang tempat. Hukumnya haram. Fatw...
Siswa-siswi SMA Negeri 4 Makassar membuktikan sampah bisa bernilai “ekonomi” jika dikelola secara baik. Pembuktian itu dilakukan oleh Kopera...
Rak besi untuk tempat sampah yang terpajang di sisi sejumlah jalan nampaknya masih menjadi barang pajangan. Nyaris semuanya belum difungsika...