Thursday 23 May 2013

Ketika larangan parkir kendaraan roda empat di bahu Jalan AP Pettarani Makassar diberlakukan, banyak pihak yang mengapungkan harapan langkah tersebut akan mampu mengatasi kemacetan di salah satu jalan terpadat di Makassar itu. Tetapi bagaimana nasib peraturan itu setelah diimplementasikan?

Saat peraturan wali kota tentang larangan parkir di bahu jalan itu masih dalam tahap sosialisasi, saya termasuk salah satu dari sedikit orang yang pesimis aturan tersebut akan berjalan efektif saat diimplementasikan.

Bukannya negative thinking, tetapi saya berkaca pada pengalaman penegakan aturan sejenis yang sudah lebih dahulu ada dan terlihat mandul. Bahkan, tak pernah lagi kedengaran seperti apa pemberlakuan peraturan itu.

Masih ingat larangan buang sampah di sembarang tempat yang diberlakukan beberapa waktu lalu? Kalau tidak salah, ketika peraturan itu pertama kali diberlakukan, beberapa tahun silam, ada salah seorang warga yang kena denda karena kedapatan membuang sampah di sekitar Pantai Losari. Waktu itu, Pantai Losari belum seindah sekarang.

Tetapi sepertinya, pengusaha rumah makan itu adalah satu-satunya “korban”. Dialah orang pertama dan terakhir yang kena denda dan menjadi berita bagi media massa kala itu. Dan setelah itu, gaung peraturan itu raib entah kemana.

Naga-naganya, larangan parkir di bahu jalan di Jl AP Pettarani itu akan ikut menjadi macan ompong menyusul sejumlah peraturan sejenis yang mendahuluinya. Lihat saja, beberapa pekan setelah peraturan itu diberlakukan, sejumlah mobil terlihat parkir di bahu jalan tanpa ada tindakan terhadap mereka.

Memprihatinkan memang. Apalagi, pekan pertama pemberlakuan peraturan itu, sudah muncul aneka keluhan yang menunjukkan kurang siapnya aparat terkait untuk menegakka wibawa peraturan tersebut.

Jangan biarkan peraturan itu tanpa wibawa. Jika memang tidak bisa ditegakkan, sebaiknya tidak usah menghabiskan energi untuk membuat aturan yang tak bernyali. Sudah bukan saatnya lagi saling menyalahkan untuk membela diri. Karena setahu saya setiap peraturan dibuat bukan untuk dilanggar.(Rusdy Embas)

0 comments:

Post a Comment