Tuesday 22 February 2011

Makassar – Gabungan jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangkap mantan Bupati Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra), Atikurahman, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan dana APBD Pemda Bombana senilai Rp 10 miliar tahun 2007-2008.
Atikurahman ditangkap saat hendak meninggalkan Rumah Sakit Grestelina di Jl Hertasning Makassar, Selasa (22/2), sekitar pukul 09.45 wita. Tersangka menjalani perawatan medis di rumah sakit ini sekitar sepekan.

Penangkapan Atikurahman dilakukan jaksa dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar berdasarkan surat perintah dari Kajati Sultra, Nashruddien melalui fax bernomor Print-/01/R.3/FD.1/02/2011 ke Kejari Makassar.
Saat ditangkap, tersangka yang saat itu didampingi keluarga serta penasehat hukumnya, Iriyanto Baso Ince langsung dibawa ke Kejari Makassar. Tersangka tak bisa berkelit ketika sejumlah jaksa dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar serta jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra, Muhammad Suhri dan Asrul Alimina menjemputnya di rumah sakit.
Kejaksaan melakukan penangkapan paksa karena dikabarkan tersangka akan berangkat ke Singapura setelah dikabarkan sembuh sesudah menjalani perawatan di RS Grestelina.(rusdy embas)

0 comments:

Post a Comment