Friday 12 June 2015

Insiden penagihan berujung kematian yang dilakukan salah satu perusahaan finance yang beralamat di Jl Pengayoman, Makassar, mengundang keprihatinan mendalam. Polisi harus menanganinya secara tuntas. Itu untuk menghindari tuntutan balas dendam keluarga almarhum.

Kasus pembunuhan yang dilakukan petugas penagih piutang finance ternama itu menjadi isu hangat karena ditengarai direncanakan. Salah satu indikatornya adalah sang penagih membawa senjata tajam yang kemudian digunakan menghabisi nyawa korban. Dalam kasus itu, debt collector itu sudah mengintervensi wilayah kekuasaan Allah. Mencabut nyawa orang lain secara sengaja. Gegaranya apalagi kalau bukan soal uang.

Peristiwa tragis itu memberi banyak hikmah untuk ditelaah. Baik oleh nasabah finance tersebut, calon nasabah khususnya yang berniat menggunakan jasa perusahaan tersebut untuk mendapatkan barang yang diinginkan dengan cara mengangsur. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Pemerintah juga seharusnya belajar banyak dari kasus tersebut. Bahkan, bisa menjadikannya pintu masuk untuk mengatur bagaimana seharusnya standar baku bagi debt collctor itu bekerja.

Bagi yang masih calon nasabah, perlu membaca baik-baik poin perjanjian yang akan ditandatangani. Itu penting agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Artinya, jangan langsung menandatangani semua klausula yang disodorkan petugas perusahaan yang biasanya piwai merayu calon nasabahnya, agar tidak merasa dijebak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Khususnya kalau terjadi tunggakan karena cash flow sang nasabah terganggu di tengah perjalanan masa angsurannya.

Di sisi lain petugas yang mewakili perusahaan finance juga seharusnya menjelaskan detail perjanjian yang akan disepakati. Khususnya menyangkut risiko yang menanti calon nasabah. Setahu saya, poin ini sangat krusial, yang mewakili perusahaan finance biasanya tidak menjelaskan detail risiko yang berpotensi timbul jika nasabah lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Saya ingin memberi sebuah contoh kasus yang dialami seorang kawan yang sangat percaya kebenarannya, karena menyaksikan sebagian prosesnya. Suatu hari dia berhadapan dengan debt collector finance yang beralamat di daerah Panakkukang Mas itu. Meski bukan dia menjadi nasabahnya, namun objek yang menjadi jaminan dalam transaksi tersebut berada di dalam penguasaannya, karena memang dialah pemilik resmi kendaraan itu. Hanya saja, karena alasan tertentu nama dan alamat dalam semua dokumen mengatasnamakan salah satu keluarganya yang kebetulan menjaminkan kendaraannya itu.

Karena terjadi keterlambatan di bulan ke Sembilan dari tenor 12 bulan yang seharusnya diselesaikan, sang debt collectornya bersikeras menarik objek yang menjadi jaminan sembari memperlihatkan nilai yang harus dibayar jika ingin menebus objek yang dijaminkan.

Karena terdesak dan saat itu tidak memiliki dana yang cukup, maka kendaraan yang menjadi jaminan itupun terpaksa direlakan dibawa pergi sang debt collector. Berselang, tiga hari kemudian, ketika pemilik kendaraan itu berniat menebusnya, ternyata jumlah yang disampaikan debt collector saat mengambil kendaraan berbeda dengan jumlah diminta dibayarkan oleh bagian administrasi perusahaan finance tersebut.

Yang sangat tidak masuk akal adalah, penarikan objek jaminan itu ternyata dikenakan biaya hingga ratusan ribu rupiah. Padahal, jarak antara kantor finance dengan tempat objek jaminan itu ditarik hanya sekitar 200 meter. Ketika ditanyakan kenapa dikenakan biaya sebesar itu, sang tenaga administrasi menjawab bahwa sudah seperti itu ketentuannya dan disetujui oleh nasabah seperti yang tertera di lampiran perjanjian yang ditandatangani nasabah. Yang sangat memprihatikan dan menurut saya cenderung merupakan jebakan tersembunyi adalah dalam klausula tersebut tidak dicantumkan besarnya nilai yang dibebankan kepada nasabah jika jaminan ditarik. Dan saya yakin hal itu juga tidak dijelaskan juga oleh pihak perusahaan finance ketika perjanjian ditandatangani.

Kesimpulan saya, debt coloector bersikeras menarik objek yang dijaminkan itu tujuan utamanya adalah dia akan mendapatkan bagian dari uang yang dipaksakaan dikenakan kepada nasabah saat menarik objek jaminan itu.

Nah … sekarang kembali kepada publik, apakah masih ingin memanfatkan jasa finance yang sering bermasalah? Atau kita rame-rame bersabar menghindari menggunakan jasa perusahaan finance itu sembari menabung untuk membeli barang yang diinginkan secara tunai. Kalau terpaksa harus menggunakan jasa finance jangan gunakan yang sadis seperti yang sudah dipertontonkannya kepada publik.*****

Mau Mulai Bisnis dengan Modal Kecil? Hub 0813 5505 2048 - PIN 7D3F47E5

0 comments:

Post a Comment