Wednesday 23 March 2011

Terdakwa pengedar uang palsu, Awaluddin, terancam hukuman penjara 15 tahun karena terbukti mengedarkan uang palsu senilai Rp 1,2 juta. Sidang terhadap warga Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar ini, berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/3).
Jaksa penuntut umum, Andi Armasar, mendakwa Awaluddin penjara 15 tahun karena diduga terbukti secara sengaja melanggar pasal 245 KUHP tentang penyebaran uang palsu.

"Sesuai yang diatur dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Armasari usai persidangan yang diketuai Jony Simanjuntak.
Menurut jaksa, terdakwa dalam kasus tersebut berperan sebagai penadah uang palsu senilai Rp 1,2 juta dari tangan seseorang bernama Fandi yang kini berstatus DPO.
Dari pengakuan terdakwa di hadapan majelis hakim, terdakwa menerima uang tersebut untuk ditukarkan serta disebarkan dengan imbalan RP 500 ribu.
"Dari Rp 1 juta itu, imbalan yang diterima Awal dari Fandi senilai Rp 500 ribu jika semuanya bisa ditukarkan," kata Armasar.(rusdy embas)

0 comments:

Post a Comment