Saturday 19 March 2011

Sejumlah pengusaha yang beroperasi di Kawasan Industri Makassar (Kima) memprotes kebijakan baru manajemen PT Kima yang menerapkan bea masuk bagi kendaraan yang masuk kawasan industri tersebut. Bea tersebut mulai diberlakukan, Jumat (18/3/2011), tanpa diawali sosialisasi kepada pengusaha.Ada apa?
Andi, salah seorang manajer sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan tersebut menyesalkan kebijakan baru itu karena akan membebani pengusaha. Bea masuk yang diberlakukan PT Kima untuk kendaraan roda empat Rp 2 ribu, kendaraan roda enam Rp 3 ribu, dan kendaraan roda 10 Rp 5 ribu, dan trailer Rp 7 ribu.
Selain soal pengenaan bea masuk untuk kendaraan tersebut, Andi juga menyoroti manajemen PT Kima yang kurang memperhatikan fasilitas jalan yang sudah beberapa tahun tidak diperbaiki. Padahal, pengusaha sudah pernah menyampaikannya kepada manajemen PT Kima.
"Bayangkan, kalau kami sudah bayar jalan tol baru masuk ke KIMA jalannya rusak tapi harus bayar juga. Kalau kendaraan keluar masuk maka akan semakin membebani kami. Kebijakan baru itu diinformasikan hari ini dan berlaku juga mulai hari ini. Sebelumnya kan tidak ada bea masuk," kata Andi, Sabtu (19/3).
Andi mengatakan, manajemen PT Kima seharusnya berpihak kepada pengusaha agar betah dan nyaman berinvestasi di kawasan industri tersebut. Bukannya membuat kebijakan yang bisa menyebabkan pengusaha enggan masuk ke kawasan tersebut.(rusdy embas)

0 comments:

Post a Comment