Monday 7 July 2014

Cerita miring tentang polisi selalu saja hadir di antara kita. Meski insiden yang mencoreng itu jauh lebih kecil dibanding sederet hasil kerja baik para polisi, tetap saja mendapat tempat di halaman media massa.

Insiden ini berawal ketika polisi melakukan razia dan menahan sepeda motor milik salah seorang mahasiswa karena tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM saat itu. Motor tersebut dititip di Kantor Kepolisian Sektor Tamalanrea Kota Makassar. Nah di sinilah malapetaka itu datang. Motor tersebut raib.

Perisitiwa itu tentulah membuat jajaran kepolisian malu. Bayangkan, barang yang disimpan di dalam pengawasn mereka raib disambar orang tak dikenal. Menurut pemiliknya, Syahrul Rauf, sepeda motor miliknya bernomor polisi DD 4444 DE itu terkena razia Desember 2013. Motor tersebut baru diketahui hilang ketika pemiliknya datang untuk mengambilnya akhir Januari 2014.

Jika polisi tidak bisa menuntaskan kasus tersebut akan menambah panjang daftar kekecewaan publik terhadap polisi. Apalagi ini menyangkut keamanan kendaraan yang dititip di kantor polisi. Di tempat yang semestinya member rasa aman bagi warga. Artinya, kalau barang di halaman kantor polisi saja bisa raib bagaimana bisa berharap banyak untuk mengamankan yang jauh dari jangkauan mereka.

Belum lagi kasus tersebut tuntas, berita yang tak kalah menyengatnya juga muncul. Seorang oknum polisi berpangkat Briptu diciduk Resmob Polres Gowa karena mengendarai mobil curian. Parahnya lagi, mobil tersebut menggunakan pelat bernomor palsu dan sang oknum polisi tidak bisa menunjukkan surat asli kendaraan yang digunakannya itu.

Apapun alasannya, polisi harus menuntaskan kasus motor hilang di markasnya itu. Karena hanya dengan cara itu bisa mengembalikan lagi kepercayaan publik kepada polisi.***

Awali Bisnis Bermodal Rp 635 ribu. Berminat? Hub 0813 5505 2048 PIN 7D3F47E5

0 comments:

Post a Comment