Friday 27 June 2014

Wibawa Perda larangan parkir di bahu jalan sudah runtuh. Diruntuhkan oleh mereka yang seharusnya menegakkannya. Fakta itu tidaklah mengherankan. Bukankah, sejumlah perda juga hanya menjadi penghias lembaran daerah yang terabaikan untuk selanjutnya dilupakan? Setidaknya sampai tulisan ini dibuat.

Tengoklah aturan larangan membuang sampah di sembarang tempat. Sejak diberlakukan, beberapa tahun silam, seingat saya hanya seorang yang kedapatan membuang sampah di sekitar Pantai Losari dan ramai diberitakan media. Tetapi setelah itu kabar pemberlakuan peraturan itu seolah raib. Pelanggarnya pun entah kena denda sesuai peraturan tersebut atau tidak.

Apalagi jika soal ketertiban di jalan. Sudah jamak bagi warga Makassar menyaksikan betapa pengguna jalan tidak menghargai rambu lalu lintas termasuk traffic light. Pengendara yang nyelonong seenaknya ketika lampu merah masih menyala sudah biasa terjadi. Termasuk di depan petugas kepolisian. Itu karena hukuman yang diberikan kepada pelanggar tidak memberi efek jera.

Kembali soal larangan parkir di bahu jalan di sejumlan utama. Sejatinya perda itu bisa ditegakkan jika petugas yang berwenang bertindak tegas. Termasuk terhadap kendaraan pejabat yang kedapatan melanggar. Terlebih yang berpelat merah. Menggembok roda memang sudah dilakukan dalam beberapa kasus, tetapi pertanyaannya adalah, bagaimana tindakan terhadap pemilik mobil setelah gembok roda itu sudah dilakukan? Sepertinya tidak jelas karena media juga sepertinya sudah menganggap tugasnya sudah selesai dan berhenti setelah gembok roda dilakukan bagi pelanggar.

Seharusnya media mengawal dan tetap memberitakan tindakan apa yang dikenakan kepada pemilik mobil yang kedapatan memarkir kendaraannya di bahu jalan yang masuk wilayah larangan parkir. Masih segar dalam ingatan, ketika aturan tersebut diberlakukan di Jl AP Pettarani, cukup banyak kendaraan yang kena razia, namun tidak jelas akhir dari tindakan tersebut.

Seiring waktu berlalu, petugas pun tidak lagi kelihatan mengawasi penegakan perda larangan parkir tersebut. Hasilnya pun bisa diduga. Pelanggaran nyaris terjadi di sepanjang jalan protokol yang cukup padat tersebut. Coba perhatikan, bahu jalan di depan MAN Model di ujung selatan Jl AP Pettarani. Lihatlah gerombolan bentor yang memenuhi salah satu lajur jalan yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Mereka seenaknya parkir di tempat tersebut.

Bergeser agak ke utara, akan terlihat jelas barisan petepete yang antre menunggu penumpang. Bahkan, di depan gedung miring yang terdapat rambu lalu lintas dilarang berhenti pun diabaikan dan hanya dianggap aksesoris pelengkap di jalan yang cukup ramai nyaris sepanjang hari itu. Bukan hanya berhenti, beberapa kendaraan roda empat bahkan parkir dan ditinggal pemiliknya yang masuk ke dalam gedung miring.

Kata kunci dari penegakan peraturan adalah ketegasan tanpa pandang bulu yang dilakukan secara berkesinambungan. Menarik ditunggu langkah kongkret wali kota yang belum setahun bertugas.*****

Awali Bisnis Bermodal Rp 635 ribu. Berminat? Hub 0813 5505 2048 PIN 7D3F47E5

0 comments:

Post a Comment