Monday 12 May 2014

Korban kekerasan seksual terhadap anak terus bertambah. Bukan hanya kasus lama yang terungkap, kasus baru pun terus terjadi. Menambah panjang anak-anak yang menjadi korban. Di Makassar, warga menghajar seorang pedofilis hingga babak belur setelah ketahuan mensodomi lima santri Taman Pengajian Al Quran.

Pedofilis bernama Lukman itu, dihakimi warga penghuni Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Kampung Lette, Kecamatan Mariso, Makassar. Warga menghakimi pria yang sehari-hari bertugas membersihkan masjid, setelah menerima laporan dari anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pria berusia 28 tahun kini diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini juga menarik perhatian Komunitas Blogger Makassar, Anging Mammiri. Mereka menggelar Tudang Sipulung di Kafe Baca Jl Adhyaksa, Makassar, Jumat (9/5) malam, menghadirkan St Syawaliah Gismin, SPsi, MPsi sebagai pembicara utama.

Pengajar di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang juga relawan Kita dan Buah Hati Foundation ini membeberkan sejumlah data tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Korban kekerasan seksual terhadap anak-anak menurut Syawaliah yang mengutip data KPAI, adalah 40 persen laki-laki dan 60 persen wanita.

Dikemukakan pula, angka kasus perkosaan di 15 provinsi yang menjadi sampel untuk periode Januari-April 2013 saja, sudah mencengangkan. Usia pelaku pemerkosaan umumnya remaja. Sedangkan usia korban, anak-anak usia 6 hingga 12 tahun. Data juga menyebutkan pelaku kekerasan dengan korbannya umumnya saling kenal atau bertetangga.

Kekerasan seksual terhadap anak-anak, lanjut Syawaliah, tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi di dunia maya pun tak kalah masifnya. Bahkan, kekerasan di dunia lebih dahsyat dan dampaknya akan jauh lebih besar.

Menurut Syawaliah, kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan fenomena gunung es. Yang terekspose masih sangat kurang. Ada yang tidak melapor karena tidak peduli, tidak tahu, atau berbagai alasan lainnya.

Melihat dampak yang ditimbulkan terhadap sekaligus untuk memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap, ada baiknya diberi hukuman super berat. Selain kurungan badan, pelaku juga sebaiknya dikebiri.

Mulai Bisnis Hanya Bermodal Rp 635 ribu

0 comments:

Post a Comment