Saturday 27 December 2014

Meski Presiden Jokowi melalui Menteri Dalama Negeri sudah memberi sinyal penghapusan bantuan sosial (bansos) karena dinilai sangat rawan salah sasaran, Pemerintah Kota Makassar tetap ngotot mengalokasikan dana bansos dalam APBD 2015.

Dalam APBD 2015 Kota Makassar yang sudah disahkan, Senin (22/12/2014), masih terdapat bantuan sosial. Jumlahnya pun, lumayan besar. Mencapai angka Rp 25 miliar dan bakal diperuntukkan kepada sejumlah lembaga sosial dan lembaga pemerintah.

Yang sangat mengagetkan dan melahirkan aneka pertanyaan adalah masuknya beberapa instansi penegak hukum sebagai sasaran penerima bansos. Tribun edisi, Jumat (26/12/2014), melansir nama-nama lembaga atau instansi pemerintah yang bakal mendapat jatah bansos dari Pemerintah Kota Makassar tahun 2015.

Bahkan, tiga lembaga penegak hukum dikabarkan mendapat alokasi dana bansos masing-masing senilai Rp 1 miliar. Ketiganya adalah, Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Polrestabes Makassar, dan Polresta Pelabuhan.

Layakkah ketiga lembaga penegak hukum tersebut mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Makassar? Apalagi dengan jumlah sebesar itu? Bandingkan misalnya dengan bantuan sejenis yang akan diberikan kepada Yayasan Tuna Netra yang “hanya” Rp 400 juta pada periode yang sama. Atau Parisada Hindu Dharma yang bakal diberi Rp 100 juta.

Entah apa yang ada di pikiran jajaran Pemkot Makassar ketika menyusun anggaran tersebut. Dan bagaimana pula alur pikiran anggota dewan ketika menyetujui rencana pemerintah untuk memberi bantuan sosial kepada sejumlah lembaga pemerintah.

Alokasi itu disiapkan pemerintah kota di tengah upaya instansi penegak hukum menangani sejumlah bansos yang dinilai bermasalah. Dan karena itu sudah disetujui oleh anggota dewan maka rakyat yang memilih legislator itu pun hanya bisa urut dada sembari berharap semoga semua bantuan untuk penegak hukum itu tidak mengganggu independensi mereka dalam menjalankan tugasnya menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini.*****

Awali Bisnis Bermodal Rp 635 ribu. Berminat? Hub 0813 5505 2048 PIN 7D3F47E5

0 comments:

Post a Comment