Wednesday 24 December 2014

Komisioner Ombudsman Kota Makassar, Anwar Ilyas, memberi informasi menarik sekaligus mecemaskan terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota Makassar saat warga mengurus administrasi di sejumlah instansi pemerintah kota.

Anwar mengungkapkan bahwa laporan yang diterima Ombudsman Kota Makassar terkait layanan pelayanan terhadap warga adalah pungli yang dilakukan tenaga kontrak yang melayani pengurusan KTP dan akta kelahiran di Dinas Catatan Sipil Kota Makassar.

Anwar mengaitkan antara perilaku pungli tenaga kontrak itu dengan gaji yang mereka terima yang rata-rata “hanya” sebesar Rp 500 ribu per bulan. Jumlah itu dianggap tidak cukup untuk biaya hidup sehingga mencari cara lain untuk menambah penghasilan.

Jika tenaga kontrak itu menjadi penyebab biaya ekonomi tinggi bagi warga, sepatutnya pemerintah Kota Makassar mempertimbangkan kembali keberadaan tenaga kontrak tersebut dan memanfaatkan saja tenaga yang saya kira cukup banyak.

Bukankah sudah jamak mendengar informasi perihal banyaknya pegawai berseragam pegawai negeri yang rutin nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja. Itu mengindikasikan, mereka tidak punya atau kurang kerjaan di kantor. Artinya, tenaga yang ada berlebihan sehingga rasanya tidak perlu lagi tenaga kontrak yang lebih banyak.

Data Badan Kepegawaian Daerah Makassar mengkonfirmasikan bahwa jumlah tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota Makassar mencapai 2.300 orang yang tersebar di sejumlah instansi, termasuk di kelurahan.

Lebih baik jumlah mereka dikurangi sesuai kebutuhan saja tetapi gajinya dinaikkan. Harapannya, tentu saja dengan gaji yang lebih baik mereka akan berhenti melakukan pungli secara sadar terhadap rakyat yang seharusnya mereka layani sebagai abdi Negara.

Awali Bisnis Bermodal Rp 635 ribu. Berminat? Hub 0813 5505 2048 PIN 7D3F47E5 /span>

0 comments:

Post a Comment