Tuesday 26 May 2015

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar mengeluarkan fatwa yang melarang masyarakat membuang sampah di sembarang tempat. Hukumnya haram. Fatwa ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Makassar, Dr KH Baharuddin HS, Senin (25/5/2015). Keputusan itu diambil setelah melalui rapat yang dihadiri ulama, organisasi kemasyarakatan, pengurus masjid, serta tokoh masyarakat. Mereka secara bulat menyepakati dikeluarkannya fatwa haram bagi yang melakukan buang sampah. Dalil yang digunakan untuk menetapkan fatwa tentu saja sangat bisa dipertanggung jawabkan.

“Ini adalah keputusan ulama Makassar. Tak ada satupun majelis yang bisa mengubah fatwa ini,” kata KH Baharuddin HS.

Fatwa MUI Makassar itu direspon positif Wali Kota Makasar Danny Pomanto dan berjanji akan mengawalnya. Dia juga berjanji akan tetap memberlakukan denda Rp 50 juta terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Bagi Pemerintah Kota Makassar, persoalan sampah seolah tak ada habisnya. Dan itu sudah berlangsung lama. Bahkan, beberapa dekade lalu, kala kota Kota Anging Mammiri ini masing menggunakan nama Ujung Pandang, sempat mendapat julukan kota ujung sampah karena banyaknya sampah yang bertebaran. Gelar bernama ledekan kalo tak ingin disebut hinaan.

Pemerintah Kota Makassar sebenarnya tidak tidak tinggal diam dengan soal persampahan ini yang seolah belum ada solusinya itu. Bahkan, ada perda yang menetapkan denda buat warga kota membuang sampah di sembarang tempat. Dendanya pun tidak ringan Rp 50 juta.

Seingat saya, ketika peraturan ini pertama kali diberlakukan, aparat pemerintah kota sempat menemukan warga yang kedapatan membuang sampah bukan pada tempat yang seharusnya. Sayangnya, penanganan dan proses yang dijalani pelanggar tidak dipublikasikan secara luas.

Padahal, transparansi penangananan itu serta tindakan yang dikenakan termasuk besaran denda yang harus dibayarkan sangat penting diketahui publik. Tujuannya agar memberi efek jera kepada yang bersangkutan dan warga lainnya agar tidak lahgi bermain-main dengan soal kebersihan. Khususnya tidak menbuang sampah di semabarang tempat.

Kesempatan untuk menjadikan Makassar Bersih makin terbuka lebar. Fatwa MUI ini bisa digunakan untuk mendekati masyarakat dari sisi lain. Pendekatan agama. Hanya saja, pemerintah kota jangan hanya bisa melarang warga tetapi harus juga mengimbangi dengan kemampuan menyiapkan penampungan sampah yang memudahkan warga. Sebab bukan apa-apa, saya nyaris belum pernah lihat papan bicara yang berisi imbauan kepada warga agar membuang sampahnya di tempat tertentu. Yang banyak ditemukan adalah larangan dan larangan. Mungkin sudah saatnya pemerintah kota juga mulai memikirkan pola pikir positif dengan mengurangi larangan dan memberi anjuran atau panduan kepada warga di mana seharusnya mereka membuang sampahnya.

Bukankah ada kecenderungan banyak orang yang justru senang melanggar dan menantang sebuah larangan? Liat salah satu contohnya rambu lalu lintas yang banyak tidak efektif di sejumlah titik.*****

Mau Mulai Bisnis dengan Modal Kecil? Hub 0813 5505 2048 - PIN 7D3F47E5

0 comments:

Post a Comment