Thursday 2 April 2015

“Tamparan Keras” dilakukan sejumlah guru honorer di Kabupaten Bulukumba terhadap anggota dewan setempat. Merasa “dipermainkan” oleh legislator yang selalu lantang mengklaim sebagai wakil rakyat, guru honer tersebut justru mengadu ke DPRD Sinjai untuk diperjuangkan nasibnya. Bukan ke DPRD Bulukumba yang seharusnya memperjuangkan mereka.

Berita yang dilansir Tribun Timur, edisi Kamis (2 April 2015), di halaman 16 itu sangat menyolok. Menyentak hati dan menggugah nurani. Berita empat kolom di bawah judul Honorer Sakit Hati karena Dibohongi Oleh Wakil Rakyat di Bulukumba itu membuka sedikit perilaku segelintir anggota dewan setempat. Jika pernyataan para honorer itu benar adanya, muncul pertanyaan masih layakkah anggota dewan bersaangkutan disebut sebagai wakil rakyat?

Jumlah guru yang mengadu pun menurut berita itu cukup besar. Mencapai ratusan orang. Dalam jumpa pers yang dilakukan koordinator aspirasi honorer K2 Bulukumba, Andi Purnama Sari, mengaku sudah berkali-kali menghubungi beberapa anggota dewan di Bulukumba, namun selalu mendapat jawaban mengecewakan. Yang paling menyakitkan, ada anggota dewan yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Makassar, sehingga tidak bisa menerima aspirasi mereka.

Wakil rakyat koq ada di luar kota? Masa’ iya setiap dihubungi untuk menyampaikan aspirasi rakyat selalu berada di luar kota? Partai asal oknum legislator berperilaku seperti itu layak melakukan evaluasi. Artinya, untuk apa dia duduk di dewan jika lebih banyak berada di Makassar pada saat rakyat membutuhkannya? Bukankah mereka digaji oleh rakyat melalui pajak yang dipungut oleh pemerintah?

Jika misalnya legislator bersangkutan meninggalkan Bulukumba untuk urusan atau kepentingan rakyat yang diwakilinya tentu bisa dipahami. Tetapi jika itu dilakukan bukan untuk kepentingan kedinasan maka partai pengusungnya perlu memberi klarifikasi. Dalam kaitan ini, sang honorer seharusnya berani menyebut nama legislator yang disebutnya selalu menghindar jika bermaksud ditemui. Dan jurnalis yang meliput jumpa pers pun bisa langsung melakukan klarifikasi.

Catatan pentingnya adalah, jangan pernah percaya kepada anggota dewan yang secara sengaja menghindari warga yang butuh bantuan untuk dimediasi. Penghakiman terhadap yang bersangkutan memang hanya bisa dilakukan sekali dalam lima tahun. Jangan lupa, hukuman sosial jangan hanya diberikan kepada personnya, tetapi juga partai yang mengusungnya karena yang bersangkutan merupakan perpanjangan tangan partai. Ato istilah populernya merupakan petugas partai.*****

Mau Memulai Bisnis Bermodal Kecil? Hub 0813 5505 2048 PIN 7D3F47E5

0 comments:

Post a Comment