Wednesday 2 April 2014

Produsen permen ini benar-benar keterlaluan. Jika informasi adanya permen yang bercampur dengan bahan dasar narkoba, maka itu perbuatan yang tidak bisa dimaafkan. Pemerintah harusnya tidak tinggal diam.

Hari ini media memberitakan, delapan siswa SMP di Kabupaten Maros kedapatan mengonsumsi permen yang diduga bercampur dengan bahan dasar narkoba. Permen berbentuk pipih tersebut disinyalir mengandung Amphetamine. Permen tersebut diedarkan rekan pengonsumsi yang masih satu sekolahan.

Respon jajaran pendidikan di Maros beserta balai pengawasan obat dan makanan, serta aparat kepolisian yang segera menurunkan tim untuk mengklarifikasi kebenaran ini, patut diapresiasi sebagai langkah yang sangat tepat untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Permen tersebut dikabarkan masuk ke sejumlah sekolah setingkat SD dan SMP sebagai jajanan yang banyak digemari anak sekolah. Dan biasanya pihak sekolah sulit mengontrol jajanan sekolah. Karena meski pun tidak masuk ke halaman sekolah penjual jajanan bakal nangkring di sekitar sekolah. Jika pun pihak sekolah melakukan pengawasan ketat, namun itu hanya bisa dilakukan sebatas masih di sekolah.

Anak-anak harus dijauhkan agar selamat dari pengaruh barang haram tersebut. Dan itu menjadi tugas bersama. Penjual jajanan sekolah memang tidak mungkin dilarang menjajakan jualannya. Yang perlu dilakukan adalah melakukan pemeriksaan secara rutin untuk memastikan bahwa jajanan yang mereka jual, khususnya di lingkungan sekolahan tidak mengandung bahan yang berpotensi merusak masa depan anak-anak.*****

Rebut Peluang Usaha Bermodal Kecil Hanya Rp 635 ribu

0 comments:

Post a Comment