Wednesday 3 July 2013

Menteri Energi Sumber Daya Mineral sudah mengeluarkan larangan bagi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Larangan itu juga berlaku bagi perusahaan BUMN. Bagaimana implementasinya di lapangan?

Awal implementasi larangan membeli BBM bersubidi bagi kendaraan milik pemerintah, khususnya yang berpelat merah, terlihat berjalan lancar. Kendaraan pelat merah tidak berada di jalur pengisian BBM bersubsidi, seperti yang terjadi selama ini.

Kepatuhan itu layak mendapat apresiasi dengan harapan tidak akan kendor seiring perjalanan waktu. Pengawasan harus dilakukan terhadap kendaraan dan petugas di SPBU.

Jika ada yang khawatir, disiplin menggunakan bahan bakar non subsidi oleh kendaraan instansi pemerintah dan BUMN bakal melorot dari waktu ke waktu, bisa dipahami. Namun berbaik sangka terhadap mereka juga perlu tetap dijaga.

Keluasan mengenakan nomor berpelat hitam untuk kendaraan dinas untuk kondisi tertentu, hendaknya tidak dijadikan celah untuk mengakali larangan menggunakan BBM bersubsidi. Dalam kaitan inilah pentingnya dilakukan pengawasan.

Efektivitas larangan ini baru akan terlihat beberapa bulan ke depan. Jika volume konsumsi BBM bersubsidi sama saja ketika larangan menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan instansi pemerintah belum dikeluarkan, maka itu perlu dicurigai.

Semoga itu tidak terjadi. Menarik ditunggu.(Rusdy Embas)

0 comments:

Post a Comment