Friday 16 January 2015

Sekretaris Kota Makassar, Ibrahim Saleh, mengungkapkan, banyak kepala dinas yang melawan perintah Wali Kota Makassar, khususnya terkait penerimaan tenaga kontrak di kantor masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pengakuan yang dilansir Tribun Timur, edisi Jumat (16/1/2015) itu, sungguh mengagetkan plus memprihatinkan. Dan tentu saja tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Bagaimana bisa seorang bawahan melawan perintah atasannya? Apatah lagi dia seorang pegawai negeri sipil. Bukankah loyalitas terhadap perintah merupakan satu hal amat penting bagi mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PNS?

Kepala SKPD memang diberi kewenangan untuk menerima tenaga kontrak jika dianggap perlu dan dibutuhkan. Tetapi kewenangan itu mestinya menjadi terbatas jika wali kota selaku atasan sudah memberi warning agar tidak lagi menambah tenaga kontrak. Lalu mengapa kepala SKPD masih saja melakukan hal sebaliknya?

Itu jelas perlawanan alias pembangkangan. Menarik dikaji alasan yang melatar belakangi sehingga nyaris semua SKPD tetap menerima tenaga kontrak. Apakah PNS di kantor tersebut tidak mencukupi untuk mengerjakan tugas pelayanan kepada publik?

Tidak berlebihan jika ditelusuri, tenaga kontrak yang direkrut. Apakah mereka diterima karena memang memiliki kemampuan sesuai yang dibutuhkan. Ataukah mereka masuk karena ada hubungan keluarga dengan orang berpengaruh di pemerintahan. Meski tidak memiliki kompetensi?

Tahun 2014, jumlah tenaga kontrak yang direkrut sebanyak 324 orang yang tersebar di seluruh SKPD. Mereka direkrut berdasarkan kebijakan kepala dinas masing-masing instansi.

Salah satu contoh banyaknya tenaga kontrak di sebuah instansi yang dicontohkan Sekkot Makassar adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Bahkan, data yang dibeberkan, jumlah PNS yang mengabdi di instansi tersebut lebih sedikit dibandingkan tenaga kontrak. Yah … tenaga kontrak sebanyak 193 orang. Bandingkan dengan jumlah PNS yang hanya 127 orang.

Benarkah di instansi tersebut kekurangan tenaga? Bukankah ada beberapa kegiatan yang bisa diselesaikan melalui sistem elektronik dan tidak membutuhkan banyak tenaga operator? Hanya Pemerintah Kota Makassar tentu lebih tahu jawabannya.*****

Awali Bisnis Bermodal Rp 635 ribu. Berminat? Hub 0813 5505 2048 PIN 7D3F47E5

0 comments:

Post a Comment