Thursday 22 January 2015

Pungli. Entah mengapa, kata yang satu ini sepertinya enggan menjauh dari lingkungan sekolah. Padahal, larangan itu sudah sangat tegas dan sering disampaikan. Ada saja cara yang ditemukan pelakunya untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Guru semestinya memberi contoh yang baik terhadap siswanya.

Gara-gara dimintai sumbangan untuk perayaan Maulid di sekolah anaknya, Forum Orangtua Murid Makassar melaporkan perihal pengumpulan dana yang diduga mengarah ke pungutan liar alias pungli itu ke Ombudsman. Apatah lagi, pungutan sejenis tidak hanya dilakukan oleh satu sekolah saja. Hanya besaran pungutannya saja yang berbeda. Kisarannya antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per siswa.

Sekilas jumlah sumbangan yang diminta kepada orangtua murid nampaknya dianggap relatif kecil, namun jika diakumulasi nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Jika demikian, semeriah apakah peringatan Maulid yang akan diselenggarakan oleh panitia di sekolah bersangkutan?

Bukan hanya nilai sumbangan yang dipersoalkan oleh forum orangtua murid. Tetapi substansi pungutannya. Alasannya, dalam dana BOS ada item yang sudah dianggarkan untuk biaya peringatan hari-hari besar keagamaan. Itu artinya, sumbangan yang dipungut dari siswa dengan mengatasnamakan untuk peringatan Maulid patut dipertanyakan peruntukannya.

Keluhan orangtua murid perihal pungutan dengan berbagai alasan di sejumlah sudah jamak terdengar. Anehnya, pejabat yang dikabari terkait pungutan tersebut selalu memberi jawaban yang tidak penting dan menyelesaikan masalah. Misalnya, hanya mengatakan, “Kaget mendengarnya”. “Seharusnya itu tidak boleh terjadi”. “Dilarang melakukan yang seperti itu”. Dan sejumlah kalimat sekadar lainnya.

Itu jawaban yang tidak menyelesaikan masalah dan tak mampu menghentikan perilaku buruk oknum yang sudah terbiasa melakukan perbuatan menyimpang di sekolah. Dibutuhkan pemangku jabatan yang bisa memberi kepuasan terhadap setiap orang yang mengeluhkan pelayanan jajaran terdepan dalam korpsnya.

Menarik ditunggu apa yang terjadi setelah forum melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman.*****

Awali Bisnis Bermodal Rp 635 ribu. Berminat? Hub 0813 5505 2048 PIN 7D3F47E5

0 comments:

Post a Comment