Friday 16 January 2015

“Teriakan” anggota dewan agar penimbunan laut yang berlangsung ilegal segera dihentikan sepertinya dianggap angin lalu. Padahal media massa sudah melengkapi imbauan itu dengan tampilan foto reklamasi yang sedang berlangsung serta data perusahaan plus nama pemiliknya. Tetapi mengapa mereka tetap membandel?

Halaman Metropolis Fajar edisi, Jumat (16/1/2015), cukup menantang. Simak judulnya, “GMTD Abaikan Larangan Pemkot.” Melalui manager pembebasan lahannya, perusahaan pengembang tersebut secara tegas mengatakan, mereka sudah mengantongi izin reklamasi saat Makassar dipimpin Wali Kota Ilham Arief Siradjuddin. Itulah sebabnya mereka tetap melanjutkan kegiatannya. Nah lho … itu artinya penimbunan legal kan?

Jika pengusaha berani mengabaikan larangan, bahkan menantang Pemerintah Kota Makassar tentulah mereka punya dasar yang dianggapnya kuat untuk melakukan sesuatu di kota ini. Pemerintah kota sebaiknya segera merespon tindakan yang dinilai menantang keberanian pemerintah kota menertibkan mereka.

Saya skeptis pemerintah kota bisa bertindak lebih jauh untuk mengatasi kenekadan sejumlah pengusaha menimbun lahan di pantai. Banyak contoh tentang penimbunan yang tetap berlanjut meski sudah ada larangan dari pemerintah. Itu terjadi karena pemerintah tidak berani bertindak tegas terhadap mereka. Sikap lembek itu membuat banyak kalangan bertindak sesukanya. Mereka seolah berasumsi jalan saja sesuai keinginan, karena jika kelak ditemukan pelanggaran semuanya biasa diatur.

Terkait reklamasi tersebut anggota dewan sudah berjanji bakal memanggil sejumlah pengusaha yang nama dan perusahaannya disebut-sebut terkait dengan penimbunan lahan di kawasan pantai tersebut. Tetapi itu baru rencana. Masih harus ditunggu realisasi dan tindak lanjutnya.*****

Awali Bisnis Bermodal Rp 635 ribu. Berminat? Hub 0813 5505 2048 PIN 7D3F47E5

0 comments:

Post a Comment