Monday 23 February 2015

Kemajuan teknologi memberi kemudahan dan kebebasan kepada pengguna untuk memanfaatkannya secara maksimal. Hanya saja, kebebasan itu bukanlah tanpa batas. Ada rambu-rambu yang membatasi yang perlu ditaati agar tidak menimbulkan masalah yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

Kehadiran media sosial sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Jangan heran, jika perangkat teknologi yang menawarkan sejumlah kemudahan dalam memanfaatkan dan mengakses internet laris manis di pasaran. Harganya pun relatif terjangkau. Tak heran jika penggunanya pun sangat beragam dan berasal dari berbagai strata sosial.

Pertemanan di media sosial menjadikan dunia tempat berpijak ini kian sempit dan nyaris tanpa jarak. Kita bisa berteman dengan siapa saja dan dari belahan dunia mana pun. Bahkan bebas melakukan kritik terhadap siapa saja dan di mana saja. Nah … yang terakhir inilah yang harus diwaspadai jika tak ingin mencelakakan diri sendiri. Karena kebebasan yang kita miliki tidak mutlak adanya kerena dibatasi oleh kebebasan orang lain.

Vonis penjara delapan bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sungguminasa terhadap Fadli Rahim karena dinilai mencemarkan nama baik orang lain dalam percakapan yang ditulis di media sosial LINE layak menjadi pembelajaran bersama. Terlepas vonis itu tepat atau tidak. Catatan pentingnya adalah, jangan membuat status atau tulisan yang menyinggung apalagi menghina seseorang karena akibatnya bisa fatal.

Gara-gara status di media sosial, grup line, yang dinilai mencemarkan nama baik bupati, seorang Pagawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Fadli Rahim, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut 18 bulan penjara.

Vonis delapan bulan penjara terhadap Fadli itu oleh bacakan majelis hakim pada sidang pencemaran nama baik Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (18/2). Fadli dinilai terbukti melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3.

Sidang terhadap Fadli ini mendapat perhatian sejumlah aktivis, termasuk pengguna media sosial. Selama masa sidang yang berlangsung beberapa pekan, halaman Pengadilan Negeri Sungguminas selalu dipadati pengunjuk rasa. Baik pendukung bupati maupun aktivis yang memberi dukungan moral kepada Fadli yang tercatat sebagai staf pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa itu.*****

Bisnis Bermodal Rp 635 ribu. Berminat? Hub 0813 5505 2048 PIN 7D3F47E5

0 comments:

Post a Comment